Meuruedu, 28 /01/ 2021 - Bupati Pidie Jaya H. Aiyub Bin Abbas menerima Kunjungan Kerja Komisi I DPR Aceh Tgk. M. Yunus dari Fraksi PA untuk melaksanakan penyuluhan program redistribusi tanah terhadap mantan kombatan GAM, Tapol, Napol dan Korban konflik bersenjata di Aceh.
Turut hadir mendampingi Bupati, Sekda Pidie Jaya Ir. Jailani, Asisten II Setdakab Pidie Jaya Bahron Bakti, S.T, M.T serta Kabag Humas dan Protokol Setdakab Pidie Jaya Fakhri Abdul Muthalib, SH, Kepala Kantor BPN Kabupaten Pidie Jaya, Kepala Dinas Pertanahan Pidie Jaya, Kepala Dinas Transmigrasi dan Mobilitas Penduduk Pidie Jaya beserta jajaran SKPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
Bupati Pidie Jaya H. Aiyub Bin Abbas dalam pertemuan tersebut mengatakan sejak awal menjadi Bupati, kata Abua, telah merencanakan pengadaan lahan bagi Mantan Kombatan GAM, Tapol/Napol, dan para Korban Konflik, sebagaimana amanah MoU Helsinki poin 2.3.5.
"Itu tanggung jawab saya sebagai Koordinator Penyediaan Lahan untuk Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)," kata Abua Bupati Pijay ini.
Menurut Bupati, dirinya mengambil langkah cepat dan terukur demi tercapainya program penyediaan lahan bagi Kombatan GAM dan Tapol/Napol pada saat Kabupaten/kota lainnya di Aceh belum mengalokasikan lahan dimaksud. “Ini langkah kebijakan khas Pemkab Pidie Jaya," ujarnya.
Beliau juga menjelaskan, sedikitnya ada langkah-langkah yang dilakukan Pemkab Pidie Jaya sebelum menyediakan lahan pertanian untuk mantan Kombatan GAM.
Pertama, melakukan koordinasi dan konsultasi yang intens dengan instansi terkait, seperti Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI dalam mengatur program penyediaan lahan.
Kedua, mempersiapkan anggaran untuk pemetaan, pembersihan, dan pembukaan lahan, serta pembuatan jalan baru yang anggarannya bersumber dari APBK, APBA, dan APBN.
"Sekarang Pidie Jaya sudah menyerahkan sertifikat lahan kepada 100 Kombatan dan Pidie Jaya menjadi Pilot Project bagi Kabupaten/Kota lainnya di Aceh, dalam hal pengadaan lahan untuk eks Kombatan, Tapol/Napol, dan warga Korban Konflik," ujarnya
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Komisi I Tgk. M. Yunus juga menyampaikan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan sosialisasi dan diskusi untuk memberi dan mencari masukan kepada kelompok sasaran program di lembaga yang ia pimpin saat ini.
"Sesuai Nota Kesepahaman Damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan aceh Merdeka (GAM) yang di sepakati pada 15 Agustus 2005 di Helsinki-Finlandia yang mana dalam butir-butir MoU tersebut disebutkan bahwa, semua orang yang telah diberikan amnesti akan memperoleh semua hak-hak politik, ekonomi dan sosial serta hak untuk berpartisipasi secara bebas dalam proses politik baik di Aceh maupun pada tingkat Nasional, pemberian kemudahan ekonomi bagi mantan pasukan GAM, tahanan politik yang telah memperoleh amnesti dan masyarakat yang terkena dampak. Ujarnya.
Akhyar Kepala Bidang Penataan Lahan Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Aceh yang juga hadir pada kegiatan ini menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Pusat terhadap upaya penguatan perdamaian Aceh. Pelaksanaan kegiatan ini juga sebagai wujud pelaksanaan point 3.2.5 MoU Helsinki.
Dalam waktu dekat Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie Jaya juga akan mengadakan tahapan pelaksanaan sertifikat tanah melalui program redistribusi tanah kategori-VII melalui Hak Milik Bersama yang telah masuk dalam tahapan pelaksanaan Sidang Panitia Pertimbangan Landerform (PPL).
(Humprokom Pidie Jaya).