Dinas Pertanian dan Peternakan mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pertanian dan peternakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Fungsi
Dinas Pertanian dan Peternakan mempunyai fungsi :
Pelaksanaan urusan ketatausahaan Dinas
Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang
Perumusan kebijakan dan melaksanakan pembinaan teknis di bidang pertanian dan peternakan
Penyusunan program di bidang pertanian dan peternakan
Memberikan izin usaha, pelaksanaan pelayanan di bidang pertanian dan peternakan
Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, pengendalian dan pembinaan pengembangan serta peningkatan produksi pertanian dan peternakan
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pertanian dan peternakan
Pembinaan UPTD dan
Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Kewenangan
Dinas Pertanian dan Peternakan mempunyai kewenangan :
Menyusun perencanaan dan melakukan pengendalian pembangunan secara makro di bidang pertanian dan peternakan
Menetapkan standar pelayanan minimal dalam bidang pertanian dan peternakan
Menetapkan standar pembibitan/pembenihan pertanian dan peternakan
Melakukan promosi ekspor komoditas pertanian dan peternakan unggulan
Mengatur penggunaan bibit unggul pertanian dan peternakan
Menetapkan kawasan pertanian dan peternakan terpadu
Melaksanakan penyidikan penyakit di bidang pertanian dan peternakan
Menyediakan dukungan pengendalian eradikasi organisme pengganggu tumbuhan, peternakan, hama dan penyakit di bidang pertanian dan peternakan
Melakukan pengawasan pupuk pestisida, alat dan mesin di bidang pertanian
Melaksanakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia bidang pertanian dan peternakan dan
Melakukan pengendalian mutu dan keamanan pangan serta memberikan pelayanan teknis administrasi kepada instansi terkait dalam rangka peningkatan pertanian dan peternakan