Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan tugas umum Pemerintah Kabupaten di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai fungsi :
Pelaksanaan urusan ketatausahaan Dinas
Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang
Perumusan, perencanaan kebijaksanaan teknis di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati
Penyelenggaraan kegiatan pelayanan di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi
Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan institusi dan atau lembaga terkait lainnya bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi
Pemantauan terhadap lembaga sosial masyarakat, tenaga kerja dan transmigrasi
Pembinaan UPTD dan
Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya
Kewenangan
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai kewenangan:
Melakukan penelitian dan pengembangan di bidang kesejahteraan sosial, ketenagakerjaaan dan transmigrasi
Melakukan perencanaan dan pengendalian pembangunan di bidang kesejahteraan sosial, ketenagakerjaaan dan transmigrasi
Melaksanakan penyuluhan, bimbingan dan pelatihan di bidang kesejahteraan sosial, ketenagakerjaaan dan transmigrasi
Melaksanakan penyusunan program penyusunan di bidang kesejahteraan sosial, ketenagakerjaaan dan transmigrasi
Melakukan fasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial, syarat-syarat kerja, pengawasan dan perlindungan tenaga kerja serta sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja
Melakukan peningkatan sumber daya manusia di kesejahteraan sosial, ketenagakerjaaan dan transmigrasi
Melaksanakan fasilitasi bantuan dan jaminan kesejahteraan sosial akibat konflik dan bencana dan
Melaksanakan pelestarian nilai-nilai kesetiakawanan sosial dan kejuangan