Dinas Syariat Islam mempunyai tugas melaksanakan tugas umum Pemerintah Kabupaten di bidang kekhususan dan keistimewaan pelaksanaan syariat islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Dinas Syariat Islam, mempunyai fungsi :
Pelaksanaan urusan ketatausahaan Dinas
Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang
Perumusan, perencanaan kebijakan dan melaksanakan pembinaan teknis di bidang syariat islam
Penyelenggaraan kegiatan pelayanan di bidang syariat islam
Pelaksanaan koordinasi, dan kerja sama dengan institusi dan atau lembaga terkait lainnya bidang syariat islam
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang syariat islam
Pembinaan UPTD dan
Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Kewenangan
Dinas Syariat Islam mempunyai kewenangan :
Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan dilingkungan Dinas Syariat Islam
Merencanakan program di bidang pelaksanaan syariat islam
Melestarikan nilai-nilai islami
Melakukan penelitian dan pengembangan di bidang pelaksanaan syariat islam
Mengawasi pelaksanaan syariat islam
Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga penegakan hukum syariat dan
Membina dan mengawasi Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ)