29°C Berawan

ID | EN

Pidie Jaya | Mempedomani dan menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama 375 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022 Tanggal 7 April 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 dan Mempertimbangkan Kondisi Pandemic Covid-19, perlu dilakukan penetapan kembali terhadap Cuti bersama Tahun 2022 sebagai berikut:

Hari Jum’at tanggal 29 April 2022, Hari Rabu, Kamis dan Jum’at tanggal 4, 5, dan 6 Mei 2022, merupakan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

se_5762-hari_libur_dan_perubahan_cuti_bersama1