Pidie Jaya | Meureudu, Rabu 30 November 2022.

Satu Data Indonesia Tingkat Daerah adalah kebijakan yang tata kelola Data untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggung jawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Daerah, Instansi Pemerintah Kabupaten, melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

Penyajian Informasi dalam bentuk elektronik, menggunakan Aplikasi Layanan PPID Kab. Pidie Jaya yang telah disediakan Oleh Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kab. Pidie Jaya. SKPK dapat menggunakan Aplikasi PPID untuk mengupload informasi sesuai dengan Daftar Informasi dan SOP.

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik, Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, dan Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“M. Jefri Arianto, S.Sos Kabid Statistik dan Persandian Pidie Jaya menjelaskan Pemaparan  tentang Open Data, PPID, dan SP4N-LAPOR secara rinci dan pentingnya keterbukaan Informasi Publik di setiap kota/kabupaten terutama Pidie Jaya”.

Pemaparan Implementasi Master Plan TIK di Kabupaten Pidie Jaya, di jelaskan secara rinci oleh “M. Riza Andika, S.Sos, M.Si Sekretaris Diskominfotik Pidie Jaya”

Sumber: (Diskominfotik Pidie Jaya)