Pidie Jaya | Kegiatan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah , Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 221 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengelola Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dan Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Ibu Dian Rubianty, S.E.Ak., M.P.A. memberikan dukungan dan apresiasi atas apa yang tengah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dalam upaya memenuhi pelayanan publik.

Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan (pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia) Kepatutan, Keadilan, Non-diskriminasi, Tidak memihak, Akuntabilitas, Keseimbangan Keterbukaan dan Kerahasiaan.

Diskominfo Pidie Jaya