29°C Berawan

ID | EN

Pidie Jaya | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan pemberian insentif fiskal periode kedua senilai Rp330 miliar kepada daerah-daerah yang berhasil mengendalikan tingkat inflasi, Rabu 4 Oktober 2023.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 336/2023 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kelompok Kategori Kinerja Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah TA 2023 Periode Kedua Menurut Provinsi/Kab/Kota.

Menteri Keuangan, insentif sebesar Rp330 miliar ini diberikan kepada 33 provinsi dan kabupaten/kota yang berhasil mengendalikan inflasi. Sri Mulyani berencana memberikan penghargaan sebanyak tiga kali, total mencapai Rp1 triliun.

Kriteria penilaian untuk insentif ini mencakup sembilan upaya pengendalian inflasi pangan oleh Pemerintah Daerah, kepatuhan dalam penyampaian laporan ke Kementerian Dalam Negeri terkait pengendalian inflasi pangan, tingkat inflasi di daerah yang mencerminkan upaya pengendalian inflasi Pemda, dan rasio realisasi belanja terkait pengendalian inflasi terhadap total belanja daerah.

Tingkat inflasi secara nasional telah mengalami penurunan sejak Maret 2023, dengan tingkat inflasi pada bulan September 2023 mencapai 2,28 persen. Pemerintah menargetkan tingkat inflasi akhir tahun 2023 sekitar 3 persen ± 1 persen. (**)

Daftar Provinsi/Kabupaten/Kota penerima insentif periode kedua antara lain:

1. Kabupaten Aceh Barat Rp10 M
2. Kota Sabang Rp9,42 M
2. Kabupaten Pidie Jaya Rp12,08 M
4. Kota Subulussalam Rp12,05 M
5. Kota Gunungsitoli Rp9,75 M
6. Provinsi Sumatra Barat Rp8,62 M
7.Kota Dumai Rp9,26 M
8. Kabupaten Sarolangun Rp9,29 M
9. Kabupaten OKU Timur Rp9,29 M
10. Provinsi DKI Jakarta Rp10,17 M
11. Kabupaten Garut Rp9,36 M
12. Kabupaten Temanggung Rp11,6 M
13. Kabupaten Magetan Rp10,15 M
14. Kabupaten Malang Rp9,37 M
15. Kabupaten Trenggalek Rp9,29 M
16. Kabupaten Melawi Rp11 M
17. Kabupaten Tabalong Rp9,29 M
18. Kota Banjarbaru Rp9,37 M
19. Kabupaten Kutai Kartanegara Rp9,86 M
20. Kabupaten Kutai Timur Rp9,3 M
21. Provinsi Sulawesi Tengah Rp11,2 M
22. Kabupaten Banggai Rp10,29 M
23.Kabupaten Morowali Rp9,43 M
24. Kabupaten Tojo Una Una Rp9,3 M
25. Kabupaten Enrekang Rp9,65 M
26. Kabupaten Wajo Rp10,53 M
27. Kabupaten Kolaka Rp9,65 M
28. Kabupaten Konawe Selatan Rp9,38M
29. Kabupaten Kolaka Utara Rp10,38M
30. Kabuapten Konawe Utara Rp9,77M
31. Kabupaten Sumbawa Rp11,44 M
32. Kota Tidore Kepulauan Rp10,14 M
33. Kabupaten Mamuju Rp10,17 M